MADRASAH RINTISAN UNGGULAN NU KABUPATEN SEMARANG

Ke-NU-an

Membimbing Siswa Dengan Ajaran Islam (Ahlussunnah wal Jama'ah)

Friday, November 4, 2011

HUKUM NASIONAL YANG ISLAMI

Sampai sekarang masih banyak warga Islam di Indonesia yang memperjuangkan pemberlakuan hukum Islam sebagai hukum formal, yakni berlaku berdasar penetapan negara sebagai peraturan perundang-undangan yang mempunyai bentuk tertentu. Mereka beralasan, di dalam negara Pancasila yang berdasar Ketuhanan Yang Mahaesa, hukum Islam menjadi sumber hukum nasional. Selain itu, dikatakan bahwa pemberlakuan hukum Islam adalah keniscayaan prinsip demokrasi. Karena lebih dari 80 persen warga negara Indonesia beragama Islam, wajar saja jika melalui proses yang demokratis hukum Islam dijadikan hukum nasional.

Pandangan seperti itu sebenarnya tidak sejalan dengan mainstream pandangan kaum muslimin di Indonesia. Sebagian besar kaum muslimin di Indonesia, seperti yang ditunjukkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, tidaklah (sekurang-kurangnya tidak lagi) memperjuangkan berlakunya hukum Islam sebagai hukum resmi di Indonesia. Justru yang diperjuangkan mereka ialah kebebasan dan perlindungan oleh negara bagi kaum muslimin dan umat beragama lain untuk melaksanakan ajaran agama masing-masing.
Dalam pandangan demikian, kaum muslimin bebas menjalankan ajaran hukum Islam dalam lapangan keperdataan tanpa diwajibkan oleh negara. Sedangkan dalam lapangan hukum publik, tunduk pada hukum nasional yang bersifat unifikatif (berlaku sama untuk semua warga negara meskipun agamanya berbeda-beda). Dalam lapangan hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pidana, hukum tata pemerintahan, hukum lingkungan hidup, dan sebagainya, yang berlaku bukanlah hukum agama tertentu. Pandangan inklusif seperti itu merupakan konsekuensi dari pilihan kita mengenai hubungan antara negara dan agama yang dirajut dalam apa yang kita sebut sebagai negara Pancasila.
Negara Pancasila bukanlah negara agama dan bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara yang "bukan-bukan." Hukum adalah pelayan masyarakatnya dan sistem hukum Pancasila adalah landasan pelayanan hukum terhadap masyarakat yang berfalsafah Pancasila. Sebagian umat Islam Indonesia telah pernah memperjuangkan secara demokratis melalui parpol-parpol Islam untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara dan menjadikan hukum Islam sebagai hukum nasional yang formal. Sebagian umat Islam telah memperjuangkan "formalisasi Islam" itu melalui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1945, melalui Konstituante 1956-1959, dan melalui MPR 1999-2002.
Namun, perjuangan yang telah ditempuh secara demokratis itu gagal karena tidak semua umat dan tokoh Islam menyetujuinya. Sebagian besar umat dan tokoh Islam sendiri memilih hukum nasional yang inklusif. Yakni, hukum nasional yang menyatukan ide hukum semua agama dan subsistem kemasyarakatan yang ada di Indonesia. Dengan menerima hukum yang inklusif seperti itu, umat Islam tidak harus menjadi murtad karena, misalnya, meninggalkan ajaran-ajaran Islam. Kaum muslimin Indonesia tetap dapat menjalankan perintah agama Islam melalui hukum-hukum nasional yang inklusif. Apalagi, apa yang disebut hukum Islam yang diperjuangkan oleh sebagian umat Islam itu hanyalah fiqh yang tak lain merupakan hasil ijtihad fuqaha'.
Dengan menerima berlakunya hukum nasional yang inklusif, umat Islam dapat melaksanakan ajaran Islam tanpa halangan apa pun, bahkan dapat membuat fiqh sendiri yang khas Indonesia. Ada kaidah ushul fiqh yang biasa dipakai dalam penerimaan atas hukum inklusif itu, yakni maa laa yudraku kulluhu laa yutraku julluhu. Jika tidak dapat mengambil seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya. Jika sudah memperjuangkan secara demokratis untuk memberlakukan hukum Islam sebagai hukum formal nasional tetapi gagal, berjuanglah melalui sisa peluang yang tersedia, yakni melaksanakan hukum Islam secara inklusif sebagai produk demokrasi.
Dalil lain yang juga sering dipakai adalah al'ibrah fil Islaam bil jawhar laa bil madzhar, patokan dasar dalam perjuangan Islam adalah substansinya dan bukan simbol-formalitasnya. Substansi ajaran Islam dalam bidang hukum dan konstitusi misalnya perintah tentang penegakan keadilan, kejujuran, pemimpin yang amanah, perlindungan HAM, demokrasi, dan sebagainya.
Dengan dalil ini, setelah tak berhasil memperjuangkan konstitusi dan hukum Islam secara formal dan kemudian untuk tunduk pada hukum nasional yang inklusif, umat Islam harus memperjuangkan nilai-nilai substansi ajaran Islam sehingga konstitusi dan hukum nasional itu menjadi konstitusi dan hukum yang islami. Yang harus diperjuangkan oleh umat Islam sekarang bukanlah berlakunya hukum Islam, melainkan berlakunya hukum yang islami. Hukum Islam cenderung formal-simbolik, sedangkan hukum islami lebih menekankan pada substansi yang memuat makna-makna substantif ajaran Islam.
Hasil ijtihad jumhur ulama di Indonesia dan ulama di banyak belahan dunia menyimpulkan bahwa pilihan atas hukum nasional yang inklusif atau hukum yang bukan formal-simbolik Islam, tetapi bersubstansi islami, tidaklah berdosa; malah dianjurkan. Ini dimaksudkan agar kaum muslimin dapat hidup berdampingan, membangun kalimatun sawaa (kesamaan pandangan tentang hukum dan masalah-masalah kemasyarakatan) dengan kaum agama lain dengan menyumbangkan substansi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional.

Dengan demikian, meskipun secara formal hukum nasional kita bukanlah hukum Islam, secara substansial hukum nasional kita merupakan hukum nasional yang islami atau berwatak Islam karena memuat nilai-nilai keadilan, amanah, kejujuran, demokrasi, perlindungan HAM atau fitrah, dan sebagainya yang merupakan nilai-nilai substantif ajaran Islam. Di sini pula letak arti bahwa hukum Islam merupakan sumber hukum nasional sebagai bahan pembuatan hukum dan bukan hukum formal nasional itu sendiri.

Dimuat di Jawapos, Kamis, 04 September 2008 
Taken from www.mahfudmd.com

Friday, October 21, 2011

DIALOG ULAMA' WAHABI VS ANAK BAU KENCUR

Pada bulan Desember 2009, organisasi al-Irsyad Jember mengadakan pelatihan akidah Syi'ah selama lima hari. Di antara pembicaranya adalah seorang tokoh Wahhabi dari Malang, Agus Hasan Bashori Lc, M.Ag, yang dikenal dengan Ustadz Abu Hamzah. Ia dikenal dengan Ustadz Salafi yang memiliki jam terbang tinggi. Beberapa perguruan tinggi salafi, membanggakan Abu Hamzah karena menjadi salah satu dosen tamu istimewanya.

Ternyata dalam pelatihan yang semula difokuskan pada persoalan ajaran Syi'ah, Abu Hamzah juga memberikan materi tentang bid'ah, dengan mengkaji kitab Ushul al-Bida', karangan Ali Hasan al-Halabi, ulama Wahhabi dari Yordania yang murid Syaikh Nashir al-Albani.

Dalam materi yang disampaikannya, Abu Hamzah berkata begini, "Bid'ah dalam beribadah adalah membuat cara-cara baru dalam ibadah yang belum pernah diajarkan pada masa Rasulullah saw, seperti membaca sholawat yang disusun oleh kalangan ulama shufi, berdoa dengan doa-doa yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw dan sahabat dan berdzikir secara keras dan bersama-sama sehabis shalat berjamaah."
Mendengar pernyataan ini, seorang peserta yang masih belum selesai S1 di STAIN Jember bertanya kepada Abu Hamzah, "Kalau bapak mendefinisikan bid'ah seperti itu, kami punya tiga pertanyaan berkaitan dengan konsep bid'ah yang Anda sampaikan.

Pertama, bagaimana dengan redaksi shalawat yang disusun oleh Sayyidina Ali, Ibnu Mas'ud, Imam al-Syafi'i dan lain-lain, yang jelas-jelas tidak ada contohnya dalam hadits Rasulullah saw. Beranikah Anda mengatakan bahwa dengan sholawat yang mereka susun, berarti Sayyidina Ali, Ibnu Mas'ud, Imam al-Syafi'i itu termasuk ahli bid'ah?

Kedua, kalau Anda menganggap doa-doa yang disusun oleh para ulama termasuk bid'ah, bagaimana Anda menanggapi doa yang disusun oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang dibaca oleh beliau selama 40 tahun dalam sujud ketika shalat. Beliau membaca doa berikut itu:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِيِّ
"Ya Allah, ampunilah aku, kedua orang tuaku dan Muhammad bin Idris al-Syafi'i".
Doa ini dibaca oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam setiap sujud dalam shalatnya selama empat puluh tahun. Pertanyaan kami, beranikah Anda menganggap Imam Ahmad bin Hanbal termasuk ahli bid'ah yang akan masuk neraka?

Ketiga, kalau Anda menganggap berdzikir secara berjama'ah itu bid'ah, bagaimana Anda menanggapi Ibnu Taimiyah yang melakukan dzikir jama'ah setiap habis sholat shubuh, lalu dilanjutkan dengan membaca surat al-Fatihah sampai Matahari naik ke atas, dan ia selalu menatapkan matanya ke langit. Padahal apa yang dilakukan oleh Ibnu Taimiyah ini tidak ada contohnya dari Rasulullah saw. Pertanyaan kami, beranikah Anda menganggap Ibnu Taimiyah termasuk ahli bid'ah dan ahli neraka?"

Mendengar pertanyaan ini, akhirnya Abu Hamzah diam seribu bahasa, tidak bisa menjawab. Dan akhirnya dia membicarakan hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan. Dan begitulah, Ustadz Abu Hamzah yang pernah berguru kepada banyak Syaikh Wahhabi di Saudi Arabia itu, dikalahkan oleh seorang anak bau kencur yang belum selesai meraih gelar S1 di STAIN Jember. Wallahu a'lam.

Wednesday, October 19, 2011

RAMBU RAMBU UNTUK MTs


1.     RAMBU-RAMBU UNTUK MTS
Ø  JUMLAH SISWA YANGDITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR
Ø  JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS KELAS 7 LAKI-LAKI TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA KELAS 7 LAKI-LAKI PADA TABEL YANG SAMA.
Ø  JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS KELAS 7 PEREMPUAN  TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA KELAS 7 PEREMPUAN PADA TABEL YANG SAMA.
Ø  JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS KELAS 8 LAKI-LAKI TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA KELAS 8 LAKI-LAKI PADA TABEL YANG SAMA.
Ø  JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS KELAS 8 PEREMPUAN  TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA KELAS 8 PEREMPUAN PADA TABEL YANG SAMA.
Ø  JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS KELAS 9 LAKI-LAKI TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA KELAS 9 LAKI-LAKI PADA TABEL YANG SAMA.
Ø  JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS KELAS 9 PEREMPUAN  TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA KELAS 9 PEREMPUAN PADA TABEL YANG SAMA.
Ø  JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 1 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 1 TABEL 4.
Ø  JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 1 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 1 TABEL 4.
Ø  JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 2 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 2 TABEL 4.
Ø  JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 2 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 2 TABEL 4.
Ø  JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 3 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 3 TABEL 4.
Ø  JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 3 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 3 TABEL 4.
Ø  JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 7 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 7 TABEL 4.
Ø  JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 7 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 7 TABEL 4.
Ø  JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 8 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 8 TABEL 4.
Ø  JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 8 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 8 TABEL 4.
Ø  JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 9 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS 9 TABEL 4.
Ø  JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 9 TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS 9 TABEL 4.
Ø  ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0)
Ø  JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4.

Monday, October 17, 2011

Mts nu Ungaran Slideshow Slideshow

Mts nu Ungaran Slideshow Slideshow: TripAdvisor™ TripWow ★ Mts nu Ungaran Slideshow Slideshow ★ to Kabupaten Semarang (near Salatiga) and Semarang. Stunning free travel slideshows on TripAdvisor

Sunday, October 16, 2011

MELURUSKAN KESALAH-PAHAMAN KONSEP BID'AH (bagian 1)

Iftitah

Entah apa yang menjadi penyebabnya, yang jelas akhir-akhir ini terdapat kelompok di kalangan kaum muslimin yang memiliki kegemaran mengkafirkan, mensyirikkan, membid'ahkan dan menyesatkan sesama muslim yang lain. Kelompok ini beranggapan bahwa pemahaman Islam yang paling murni dan paling benar adalah pemahaman mereka, sedangkan pemahaman kelompok yang lain adalah keliru, sesat dan menyimpang dari ajaran yang sebenarnya.

Energi kaum muslimin banyak terkuras dan bisa jadi habis gara-gara masalah ini, padahal masih terlalu banyak yang bisa dipikirkan dan diperbuat untuk kepentingan izzul Islam wa al-muslimin. Harus diakui bahwa sampai saat ini mayoritas kaum muslimin masih hidup dalam kondisi " fakir", baik dari sisi ekonomi, maupun dari sisi keilmuan. Memikirkan dan menuntaskan permasalah ini dengan "kebersamaan" jauh lebih bermanfaat untuk kepentingan Islam dibandingkan dengan "mengembangkan hobi" menyesatkan kelompok Islam yang lain, karena kefakiran dapat menjerumuskan seseorang kepada kekafiran.

Hal ini bukan berarti permasalahan bid'ah, syirik, kafir dan lain sebagainya tidak penting. Wacana ini tetap penting, Akan tetapi, harus ditempatkan pada kerangka permasalahan yang "furu'iyah" dan "mukhtalaf fih". Maksudnya, masing-masing kelompok memiliki argumentasi dan oleh sebab itu tidak diperlukan sifat saling menyalahkan, apalagi saling menyesatkan. Bukankah kaidah fiqh mengatakan : la yunkaru al-mukhtalafu fihi wa innama yunkaru al-mujma'u alaihi.

Perbedaan pendapat tentang permasalahan agama sangat mudah dirunut dan diklarifikasi, karena semua proses ijtihad yang dilakukan oleh siapapun harus sesuai dengan logika dan kaidah ijtihad yang sudah disepakati bersama.

Seputar permasalahan bid'ah

Untuk memperjelas permasalahan bid'ah, maka perlu ditegaskan terlebih dahulu definisi bid'ah, kemudian dilanjutkan dengan pembagian dan permasalahan lain yang biasa diperbincangkan seputar bid'ah. Hal ini perlu dilakukan agar masing-masing kelompok yang berselisih memiliki konsep dan kriteria yang sama tentang permasalahan yang sedang diperselisihkan.

Harus diakui bahwa definisi bid'ah merupakan sesuatu yang tidak pernah ditegaskan oleh rasulullah SAW. Rasulullah di dalam haditsnya hanya menyebutkan lafadz bid'ah dan tidak pernah menjelaskan sama sekali apa yang dimaksud dengan lafadz tersebut dan apa pula kriterianya. Hal ini penting untuk ditegaskan terlebih dahulu, karena dengan demikian tidak boleh ada kelompok yang merasa paling benar, apalagi sampai menyesatkan kelompok yang lain, hanya gara-gara masalah bid'ah yang bersifat mukhtalaf fih.

Hadits nabi yang di dalamnya terdapat lafadz bid'ah diantaranya adalah :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي الْمُطَاعِ قَالَ سَمِعْتُ الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ يَقُولُ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ وَذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَظْتَنَا مَوْعِظَةَ مُوَدِّعٍ فَاعْهَدْ إِلَيْنَا بِعَهْدٍ فَقَالَ عَلَيْكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا وَسَتَرَوْنَ مِنْ بَعْدِي اخْتِلَافًا شَدِيدًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضَََُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَالْأُمُورَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Jadi, tentang apa yang dimaksud dengan bid'ah tidak ada panduan dari nabi, sehingga masing-masing kelompok memiliki pandangan sendiri-sendiri dan sampai sekarang nampaknya masih sulit untuk dipertemukan. Merupakan perbuatan atau tindakan yang sangat naïf, gegabah dan sembrono ketika seseorang menyesatkan, mengkafirkan sesama muslim yang lain hanya didasarkan kepada dugaan yang belum pasti kebenarannya, Lebih-lebih apabila kelompok yang dituduh sesat juga memiliki dasar argumentasi yang kuat.

Kelompok wahabi dan yang semadzhab dengannya mengidolakan definisi yang ditawarkan oleh Imam Syatibi (seorang tokoh ulama dari kalangan malikiyah yang berpendapat bahwa semua bid'ah dalam urusan agama adalah sesat) dan menganggapnya sebagai definisi yang paling jami' dan mani' (ilmu ushul al-bida' : 24). Tentu saja pilihan dan penilaian mereka terhadap definisi Syatibi sebagai yang paling jami' dan mani' sangat tendensius, tidak memiliki parameter yang jelas dan dipengaruhi kepentingan mereka.

Setiap definisi yang ditawarkan oleh ulama, meskipun tingkat kepakarannya tidak diragukan lagi selalu saja ditolak atau ditafsiri lain oleh kalangan wahabi dan dianggap kurang jami' dan mani'. Ada dua definisi tentang bid'ah yang ditawarkan oleh Imam Syatibi yaitu :

 فالبدعة إذن عبارة عن طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه

"bid'ah merupakan ungkapan untuk sebuah jalan/metode di dalam agama yang merupakan kreasi baru (sebelumnya tidak ada) dan menyerupai syari'ah. Tujuan melakukannya dimaksudkan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah"

 البدعة طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها ما يقصد بالطريقة الشرعية

"bid'ah adalah jalan/metode di dalam agama yang merupakan kreasi baru (sebelumnya tidak ada). Tujuan melakukannya sama seperti tujuan melakukan jalan/metode syariat"
Dari definisi yang ditawarkan oleh Imam Syatibi di atas, ada beberapa hal yang menjadi persyaratan sebuah perilaku seseorang atau kelompok dikatakatan sebagai perbuatan bid'ah, yaitu :

1. merupakan "al-thariqah fi al-din" (jalan/metode di dalam agama)
2. harus mukhtara'ah (merupakan kreasi baru)
3. harus tudlahy al-syar'iyah (menyerupai syariah)
4. bertujuan (mubalaghah) berlebih-lebihan dalam beribadah
5. tujuan melakukannya sama dengan tujuan melakukan syari'at

Definisi yang ditawarkan oleh Imam Syatibi ini, meskipun dianggap definisi yang paling komprehensip menurut kalangan wahabi, akan tetapi dari sisi aplikasi akan terlihat kelemahannya, sehingga menjadi sulit untuk diterapkan. Dikatakan sulit untuk diterapkan, karena dengan definisi ini terpaksa kita harus berani menganggap para sahabat nabi (Umar dalam kasus shalat tarawih dan bacaan talbiyah, Ustman dalam kasus adzan Jum'at dua kali dan banyak sahabat nabi yang lain yang melakukan kreasi dalam bidang keagamaan) sebagai mubtadi'in (orang-orang yang ahli bid'ah yang sesat dan calon penghuni neraka).

Menyadari definisi ini memiliki kelemahan, pada akhirnya mereka terpaksa melakukan taqsimul bid'ah, sehingga terpaksa juga pada akhirnya mereka mengakui –meskipun tidak terus terang- bahwa lafadz كل yang terdapat di dalam hadits di atas adalah lafadz 'Amm yang urida bihi al-khusus

Sebagai bandingan dari definisi yang biasa dijadikan sebagai pegangan oleh kalangan wahabi di atas, perlu juga ditampilkan definisi yang ditawarkan oleh ulama yang lain yang biasa kita jadikan sebagai pegangan . Diantaranya adalah :

Al-Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam, ulama terkemuka dalam madzhab Syafi’i. beliau mendefinisikan bid’ah dalam kitabnya Qawa’id Al-Ahkam sebagai berikut:

اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ

“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah ”. (Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/172).

Al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarah Al-Nawawi, hafizh dan faqih dalam madzhab Syafi’i, dan karya-karyanya menjadi kajian dunia Islam seperti Syarh Shahih Muslim, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Riyadh Al-Shalihin dan lain-lain. Beliau mendefinisikan bid’ah segai berikut:

هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ

“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah ”. (Tahdzib Al-Asma’ wa Al-Lughat, ).

Pembagian bid'ah

Taqsim al-bid'ah atau pembagian bid'ah merupakan wacana yang sensitive dan banyak menyita perhatian, karena sampai saat ini ternyata kaum muslimin belum satu suara. Maksudnya, ada kelompok yang berpendapat bahwa semua bid'ah adalah sesat dan tidak terkecuali; sementara ada kelompok lain yang berpendapat bahwa tidak semua bid'ah adalah sesat; ada yang hasanah, ada yang sayyi'ah.

Sumber perbedaan pendapat tentang masalah ini, ternyata bermuara pada penafsiran hadits di atas, khususnya menyangkut matan hadits yang berbunyi :

وَإِيَّاكُمْ وَالْأُمُورَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Di dalam teori ilmu ushul fiqh, kita mengetahui bahwa lafadz كل merupakan salah satu bentuk lafadz 'am. Permasalahannya kemudian adalah apakah lafadz كل yang ada di dalam hadits harus diberlakukan sesuai dengan keumuman lafadz, atau dianggap sebagai lafadz 'am, akan tetapi yang dikehendaki adalah khusus. Satu kelompok berpandangan bahwa lafadz كل harus diberlakukan sesuai dengan keumuman lafadz; sedangkan kelompok lain berpendangan bahwa lafadz كل di dalam hadits adalah lafadz yang umum, akan tetapi yang dikehendaki adalah khusus (عام اريد به الخصوص )

Pandangan pertama biasa ditawarkan oleh kelompok wahabi dan madzhab yang sejenis, sebagaimana yang ditegaskan oleh salah satu ulama mereka yang berbunyi :

قَوْلُهُ (كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ) كُلِّيَّةٌ، عَامَّةٌ، شَامِلَةٌ، مُسَوَّرَةٌ بِأَقْوَى أَدَوَاتِ الشُّمُوْلِ وَالْعُمُوْمِ (كُلٌّ)، أَفَبَعْدَ هَذِهِ الْكُلِّيَّةِ يَصِحُّ أَنْ نُقَسِّمَ الْبِدْعَةَ إِلَى أَقْسَامٍ ثَلاَثَةٍ، أَوْ إِلَى أَقْسَامٍ خَمْسَةٍ؟ أَبَدًا هَذَا لاَ يَصِحُّ. (محمد بن صالح العثيمين، الإِبْدَاع في كَمَال الشَّرْع وخَطَرِ الابتداع، ص/13).

“Hadits “semua bid’ah adalah sesat”, bersifat global, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti menyeluruh dan umum yang paling kuat yaitu kata-kata “كل (semua)”. Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini, kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian? Selamanya, ini tidak akan pernah benar.” (Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Al-Ibda’ fi Kamal Al-Syar’i wa Khathar Al-Ibtida’, hal. 13)

MELURUSKAN KESALAH-PAHAMAN KONSEP BID'AH (bagian 2)

Sedangkan pandangan yang kedua ditawarkan oleh kalangan ulama ahlu al-sunnah wa al-jama'ah. Al-Imam Al-Nawawi menyatakan:

قَوْلُهُ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَا عَامٌّ مَخْصٍُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ.

“Sabda Nabi SAW, “semua bid’ah adalah sesat”, ini adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Maksud “semua bid’ah itu sesat”, adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan seluruhnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/154).

Menfungsikan lafadz كل sebagai lafadz ‘amm yang bukan makhshush, akan menjadikan ruang gerak kaum muslimin sangat sempit dan akan selalu berhadapan dengan kesulitan yang cukup luar biasa. Padahal, sifat dasar dari agama ini adalah yusrun dan rahmatan li al-alamin. Pikiran kritis ini harus dimajukan karena memang memungkinkan untuk menganggap lafadz كل yang termasuk dalam kategori lafadz ’amm sebagai 'amm yang makhshush. Realitas semacam ini sangat banyak kita temukan di dalam al-qur’an, diantaranya :

وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا( الكهف : 79)

Ayat di atas menceritakan tentang perilaku nabi Hidlir yang merusak perahu yang ditumpanginya dan kemudian diprotes oleh nabi Musa. Nabi Hidlir memberikan penjelasan bahwa beliau melakukan hal itu lebih disebabkan karena ada raja yang selalu mengambil perahu secara paksa.

Kalau seandainya lafadz كل yang ada di dalam ayat di atas diartikan sesuai dengan kedudukannya sebagai lafadz ‘amm - sehingga meliputi seluruh perahu- , baik yang bagus maupun yang jelek, maka tindakan yang dilakukan oleh nabi Hidlir adalah merupakan tindakan yang sia-sia, karena meskipun perahunya dirusak, maka raja yang ada di belakangnya tetap akan merampas. Logika ini pada akhirnya mengantarkan kita bahwa yang dimaksud dengan lafadz كل dalam ayat di atas adalah makhshush. Dan masih banyak contoh-contoh yang lain untuk lafadz ‘amm yang makhshush.

Menjadikan klasifikasi bid’ah menjadi dua yaitu sayyi’ah dan hasanah juga didukung oleh hadits-hadits yang lain, diantaranya :

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ يَعْنِي ابْنَ صُبَيْحٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَثَّنَا عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَبْطَأَ النَّاسُ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ الْغَضَبُ وَقَالَ مَرَّةً حَتَّى بَانَ ثُمَّ إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ بِصُرَّةٍ فَأَعْطَاهَا إِيَّاهُ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ فَأَعْطَوْا حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ السُّرُورُ فَقَالَ مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْتَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَمِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْتَقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ قَالَ مَرَّةً يَعْنِي أَبَا مُعَاوِيَةَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ

Kelompok yang menentang terhadap pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sayyi’ah masih beranggapan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di atas tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk klasifikasi bid’ah menjadi sayyi’ah dan hasanah, karena lafadz yang digunakan oleh hadits adalah من سن bukan من ابتدع dan lafadz سن tidak dapat diterjemahkan dengan lafadz ابتدع .

pertanyaan selanjutnya yang perlu kita majukan adalah apakah memang demikian ? Ada beberapa penjelasan dan pandangan ulama yang perlu diperhatikan dalam menyelesaikan masalah ini diantaranya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَال قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ و حَدَّثَنَاه عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ كُلُّهُمْ عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ جَرِيرٍ وَعِيسَى بْنِ يُونُسَ لِأَنَّهُ سَنَّ الْقَتْلَ لَمْ يَذْكُرَا أَوَّلَ قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى اِبْن آدَم الْأَوَّل كِفْلٌ مِنْهَا ؛ لِأَنَّهُ كَانَ أَوَّل مَنْ سَنَّ الْقَتْل ) ، ( الْكِفْل ) : بِكَسْرِ الْكَاف : الْجُزْء وَالنَّصِيب ، وَقَالَ الْخَلِيل : هُوَ الضِّعْف .وَهَذَا الْحَدِيث مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، وَهُوَ : أَنَّ كُلّ مَنْ اِبْتَدَعَ شَيْئًا مِنْ الشَّرّ كَانَ عَلَيْهِ مِثْل وِزْر كُلّ مَنْ اِقْتَدَى بِهِ فِي ذَلِكَ الْعَمَل مِثْل عَمَله إِلَى يَوْم الْقِيَامَة ، وَمِثْله مَنْ اِبْتَدَعَ شَيْئًا مِنْ الْخَيْر كَانَ لَهُ مِثْل أَجْر كُلّ مَنْ يَعْمَل بِهِ إِلَى يَوْم الْقِيَامَة ، وَهُوَ مُوَافِق لِلْحَدِيثِ الصَّحِيح : " مَنْ سَنَّ سُنَّة حَسَنَة وَمَنْ سَنَّ سُنَّة سَيِّئَة " وَلِلْحَدِيثِ الصَّحِيح " مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْر فَلَهُ مِثْل أَجْر فَاعِله " وَلِلْحَدِيثِ الصَّحِيح : " مَا مِنْ دَاعٍ يَدْعُو إِلَى هُدًى وَمَا مِنْ دَاعٍ يَدْعُو إِلَى ضَلَالَة " . وَاللَّهُ أَعْلَم . ( شرح النووي على مسلم : ج 6: 88)

Hadits di atas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan diberi syarah oleh Imam Nawawi menegaskan secara kongrit bahwa lafadz سن sangat memungkinkan untuk diterjemahkan dengan lafadz ابتدع dan terjemahan yang benar memang demikian, sehingga tidak ada alasan untuk menolak hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di atas sebagai dasar bahwa klasifikasi bid’ah memang ada dua; yaitu sayyi’ah dan hasanah.

Hadits lain yang patut dipertimbangkan bahwa klasifikasi bid’ah ada dua; yaitu sayyi’ah dan hasanah adalah :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيِّ عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ اعْلَمْ قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اعْلَمْ يَا بِلَالُ قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لَا تُرْضِي اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ هُوَ مَصِّيصِيٌّ شَامِيٌّ وَكَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudziy yang menurut Abu Isa di dalam kitab Tuhfat al-Ahwadziy juz : 6 / 476 berkwalitas hasan, secara jelas kita lihat bahwa lafadz بدعة oleh nabi tidak diucapkan secara mutlak, akan tetapi diucapkan dengan menggunakan qayyid. Hal ini bisa disimpulkan bahwa bid’ah memang ada dua; bid’ah yang dlalalah dan bid’ah yang tidak dlalalah atau dalam bahasa yang umum bid’ah sayyi’ah dan bid’ah hasanah.

Karena adanya dalil tentang masalah ini yang menyebutkan bid’ah secara muqayyad, maka memungkinkan untuk membawa dalil yang menyebutkan bid’ah secara mutlak- sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di atas- untuk dibawa dan ditafsiri dengan dalil yang menyebutkan bid’ah secara muqayyad. Metode semacam ini dalam istilah ushul fiqh terkenal dengan sebutan “hamlu al-mutlaq ‘ala al-muqayyad” Karena analisis di atas, maka tidak heran apabila jumhur al-ulama membagi bid’ah menjadi dua; yaitu bid’ah sayyi’ah dan bid’ah hasanah.

Memperhatikan data, argumentasi dan realitas yang terjadi, pembagian bid'ah merupakan sebuah keniscayaan. Apabila ini tidak dilakukan, maka kelompok manapun akan sulit mencari benang merah terhadap kreasi al-thariqah fi al-din yang dilakukan oleh para sahabat dan generasi berikutnya. Karena demikian, maka pada akhirnya semua melakukan pembagian bid'ah meskipun dengan nama yang berbeda, akan tetapi substansinya sama.

Banyak pembagian bid'ah yang ditawarkan oleh ulama dari berbagai madzhab yang kesimpulannya adalah :

1) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah syar'iyah, yaitu bid'ah yang tidak memiliki landasan dan dalil dalam agama. Hal ini berarti menambahi syari'at agama. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini dilarang (manhaj al-salaf :338, Ilmu ushul al-bida' : 95)

b. bid'ah lughawiyah, yaitu sebuah perbuatan yang secara bahasa disebut bid'ah, akan tetapi substansinya memiliki landasan dan dalil di dalam agama.

2) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah diniyah, yaitu bid'ah yang berkaitan dengan permasalahan agama.

b. bid'ah dunyawiyah, yaitu bid'ah yang berkaitan dengan masalah dunia (bukan agama)

3) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah haqiqiyah, yaitu bid'ah yang tidak didukung oleh dalil.

b. bid'ah idlafiyah, yaitu bid'ah yang memiliki dua sisi; satu sisi ia didukung oleh dalil, akan tetapi dari sisi yang lain tidak didukung oleh dalil.

4) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah hasanah

b. bid'ah sayyi'ah

Pembagian bid'ah dari yang pertama sampai yang ketiga kurang biasa kita b dengar karena pembagian ini memang sering kali ditawarkan oleh kelompok wahabi dan yang semadzhab. Sedangkan pembagian yang keempat adalah pembagian yang cukup familiar di telinga kita karena memang ditawarkan oleh jumhur ulama yang menjadi panutan kita.

Tentang pembagian ini ada kesimpulan menarik yang ditawarkan oleh Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki yang berbunyi :

ولذلك فإن تقسيم البدعة إلى حسنة وسيئة في مفهومنا ليس إلا للبدعة اللغوية التي هي مجرد الاختراع والإحداث ، ولا نشك جميعاً في أن البدعة بالمعنى الشرعي ليست إلا ضلالة وفتنة مذمومة مردودة مبغوضة ، ولو فهم أولئك المنكرون هذا المعنى لظهر لهم أن محل الاجتماع قريب وموطن النزاع بعيد . وزيادة في التقريب بين الأفهام أرى أن منكري التقسيم إنما ينكرون تقسيم البدعة الشرعية بدليل تقسيمهم البدعة إلى دينية ودنيوية ، واعتبارهم ذلك ضرورة . وأن القائلين بالتقسيم إلى حسنة وسيئة يرون أن هذا إنما هو بالنسبة للبدعة اللغوية لأنهم يقولون : إن الزيادة في الدين والشريعة ضلالة وسيئة كبيرة ، ولا شك في ذلك عندهم فالخلاف شكلي

"karena itu, sesungguhnya pembagian bid'ah pada bid'ah hasanah dan sayyi'ah dalam konsep kita tidak lain kecuali diarahkan untuk bid'ah lughawiyah yang hanya semata-mata kreasi baru (yang tidak bnertentangan dengan al-qur'an dan al-hadits). Kita semua tidak ragu bahwa bid'ah dalam arti syar'iy tidak ada kemungkinan lain kecuali sesat, fitnah, tercecela dan tertolak.

Seandainya mereka yang ingkar memahami hal ini, maka akan tampak bagi mereka bahwa ruang dan kesempatan untuk bersatu menjadi dekat dan terbuka dan peluang untuk perselisihan menjadi jauh"… (nambah komentar dalam rangka mendekatkan diantara pemahaman yang berkembang) saya berpandangan bahwa kelompok yang mengingkari pembagian bid'ah hanyalah hanyalah dalam konteks pembagian bid'ah syar'iyah dengan bukti mereka terpaksa membagi bid'ah menjadi diniyah dan dunyawiyah.

Kelompok yang membagi bid'ah menjadi hasanah dan sayyi'ah tidak lain diarahkan untuk bid'ah lughawiyah karena mereka berpandangan bahwa menambah agama dan syariat merupakan kesesatan dan kejelekan yang besar. Karena demikian tidak diragukan lagi bahwa perbedaan pendapat yang terjadi hanya pada permasalahan kulit, bukan substansi"

JENGGOT, CELANA CINGKRANG, DAN CADAR DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Pada suatu ketika seorang sahabat mengunjungi Nabi SAW dengan memakai baju yang jelek.” Rasul SAW lalu bertanya, “Apakah engkau memiliki harta? Ia jawab, “Iya”. Rasul SAW bertanya lagi, “Dari mana harta itu kau peroleh?” Ia menjawab, “Allah SWT telah memberikanku (harta berupa) unta, kambing, kuda dan budak” Rasul SAW kemudian bersabda, “Jika Allah SWT memberimu harta, maka tampakkanlah bekas (hasil/manfaat) nikmat dan kemurahan Allah SWT yang diberikan kepadamu itu” (HR. Abu Dawud)

Suatu ketika rasul bersabda kepada para sahabatnya, ”Tidak akan masuk surga seorang yang di hatinya terdapat sifat riya”. Kemudian ada yang bertanya tentang seorang yang memakai pakaian yang indah, sandal yang mewah dan surban yang mahal. Apakah orang itu telah riya karena berpenampilan melebihi yang lainnya. Rasul SAW kemudian menjawab, ”Belum tentu, karena Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. Yang dimaksud riya adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Bukhari Muslim)

Beberapa hadits ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW sangat mendambakan umatnya untuk tampil dan terlihat indah, rapi dan bersih. Memperhatikan penampilan sehingga tidak ada halangan banginya untuk dapat bergaul dengan semua kalangan masyarakat. Yang barakibat terjaganya citra agama Islam sebagai agama yang bersih dan anggun.

Dalam kehidupan sehari-hari, anjuran tersebut bersifat fleksibel dan relatif. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi serta profesi sehari-hari. Tidak terpaku pada satu model saja asalkan tidak dimaksudkan untuk sekedar bergaya, pamer kekayaan atau menyombongkan diri. (Etika Bergaul di tengah Gelombang Perubahan, kajian kitab kuning, 25-26) Jika di dalam teks-teks keagamaan secara tidak langsung ditemukan larangan atau anjuran untuk berhias dengan model tertentu, maka hal itu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Tidak hanya terpaku kepada pengertian secara harfiyah saja.

Intinya adalah bagaimana seorang muslim berhias dan memperindah dirinya dengan tetap mendahulukan kesopanan, menutup aurat dan kerapian serta tidak berlebihan dan urakan. Dan yang terpenting adalah tidak untuk menimbulkan rangsangan atau menggoda orang lain. Inilah makna dari firman Allah SWT:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى (الأحزاب، 33)
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)



1. Memelihara Jenggot

Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)

Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)

Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.

Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)

Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.

Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)

Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.

Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)

2.Memakai Celana Cingkrang

Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghindari larangan Nabi Muhammad SAW. Karena dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)

Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat” Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong”(Shahih a-l-Bukhari, 3392)

Hadits ini harus dilihat dari konteksnya, begitu pula dengan urutan dari sabda Nabi SAW tersebut. Dengan jelas Nabi SAW menyebutkan kata karena sombong bagi orang-orang yang memanjangkan bajunya. Hal ini berarti bahwa larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang mengiringinya.

Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut. Dan sudah maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki baju serupa. Al-Syaukani menjelaskan, ”Yang menjadi acuan adalah sifat sombong itu sendiri. Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk pada ancaman ini.” Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia kutip dari Imam al-Syafi’i, ”Tidak boleh memanjangkan kain dalam shalat maupun di luar shalat bagi orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar ra”(Nailul Awthar, juz II hal 112) Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berkata, ”Memanjangkan pakaian dalam shalat hukumnya boleh jika tidak disertai rasa sombong” (Kasysyaf al-Qina`, juz I hal 276)

Oleh karena itu, memanjangkan baju bagi orang yang tidak sombong tidak dilarang. Boleh-boleh saja sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Abu Bakar RA. Sedangkan hukum haram hanya berlaku bagi mereka mengenakan busana dengan tujuan kesombongan, walaupun tanpa memanjangkan kain. Karena realitas saat ini kesombongan itu tidak hanya bisa terjadi kepada mereka yang mamakai baju panjang menjuntai, tetapi juga mereka yang memakai gaun mini. Mereka merasa apa yang digunakan adalah gaun yang berkelas, sehingga meremehkan orang lain. Dan inilah hakikat pelarangan tersebut.

Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana cingkrang adalah tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata pakaian (tsaub), sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban, kerudung dan lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu berlaku umum kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika baju itu dibuat dan dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari’at, demikian ini disebut isbal. Isbal adalah menjuntaikan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal yang dilarang dalam hadits. Bahkan Qadhi Iyadh yang menyatakan ”Makruh hukumnya menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang biasa, baik luas atau panjangnya” (Nailul Awthar, juz II hal 114)

Dari sinilah, maka larangan isbal seharusnya tidak hanya berlaku untuk celana, tetapi semua jenis busana jika di dalam mengenakannya disertai dengan rasa sombong, itu diharamkan. Begitu pula dengan memanjangkan kerudung adalah hal terlarang jika disertai sikap sombong, apalagi merasa dirinya paling beragama. Dengan demikian pakaian yang sudah biasa dikenakan kebanyakan umat islam saat ini baik berupa sarung maupun celana (bagi laki-laki) sampai di bawah mata kaki namun tidak menjuntai ke tanah tidak termasuk yang dilarang oleh agama berdasarkan beberapa penjelasan para ulama di atas.

3. Memakai Cadar

Firman Allah SWT:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31)

Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian menjadi batasan aurat bagi perempuan,

Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.

Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”. Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya” (al-Hidayah, juz I hal 158).

Dalam madzhab Malik, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )

Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)

Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup. Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar.

Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot. Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi.

Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: “Katanya jenggot itu identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga menggunakannya?”. ***

MENGAPA MEMILIH NU

Oleh : K.H. Wahid Hasyim  
Pada bulan april 1934, ketika saya baru datang dari luar negri, datanglah permintaan-permintaan dan ajakan –ajakan dari beberapa perhimpunan dan partai islam agar saya menggabungkan diri pada mereka. Antaranya dari nahdlatul ulama(NU). Daya saya tidak segera memenuhi permintaan dan ajakan-ajakan itu hampir empat tahun saya menimbang, baru menentukan sikap memasuki salah satu dari perhimpunan-perhimpunan atau partai –partai tadi Kemungkinan saya dua, masuk pada perhimpunan-perhimpunan atau partai-partai yang telah ada, atau mendirikan perhimpunan atau partai sendiri yang baru. Terus terang saya uraikan di sini, bahwa perhimpuan-perhimpunan atau partai-partai di waktu itu, saya pandang tidak memuaskan. Perhimpunan A kurang radikal, Partai B kurang Pengaruh, partai C kurang banyak kaum terpelajarnya, partai D kurang jujur pimpinanya. 1001 macam kekurangan-kekurangan di pandangan saya.Demikian kata mukadimah dari suatu ceramah Al-marhum K.H.A Wahid Hasyim yang diberikan di hadapan pemuda-pemuda yang berasal dari Indramayu yang terhimpun dalam organisasi “ gerakan pendidikan politik muslim indonesia yang sengaja didirikan untuk menambah pengetahuan mereka dalam lapangan politik dan kepartaian yang juga di uraian beliau ini dimuat di dalam risalah stensil dari NU cabang Jakarta .Maka sementara belum mendapat “jodoh “ demikian uraian beliau ini lebih lanjut perhimpunan atau partai yang cocok dengan pikiran dan perasaan saya, lalu saya bangunkan suatu perhimpunan kecil . saya di sini tidak akan menceritakan kecil tempat menggembleng beberapa puluh pemuda islam itu, karena bukan itulah maksudnya karangan ini. Sebenarnya perhimpunan itu namanya ikatan pelajar islam. Telah merupakan hasil pertama dari percobaan saya untuk mentatbik (toepasswn) teory-teory di dalam kenyataan-kenyataan .Barulah pada tahun 1938 saya memilih perhimpunan Nahdlatul Ulama untuk tepat saya bergerak mengembangkan sayap dan kecakapan.Apakah pertimbangan saya guna mementukan pilihan itu? Itulah yang akan saya bentangkan di bawah ini. Mula-mula saya insaf  bahwa tidak ada satupun perhimpunan yang seratus persen memuaskan. Ibaratnya seperti jodoh yang memuaskan sungguh-sungguh kecantikannya, kecerdasannya, rumahnya, saudara-saudaranya, kemenakannya dan lain-lain lagi, pasti tidak terdapat di dunia ini.Oleh karena perhimpunan atau partai yang memuaskan seratus persen itu tidak pernah ada, maka harus dipilih yang paling ringan kekurangan-kekurangannya. Mula-mula saya memakai ukuran keradikalan (ketangkasan dan kecepatan) untuk memilih dari jurusan ini NU memang Nahdlatul Ulama tidak memenuhi keinginansaya , Nahdlatul Ulama perhimpunan orang-orang tua yang gerakannya lambat, tidak terasa, tidak revoluisioner. Akan tetapi beberapa kenyataan tidak dapat dibantah, yaitu diwaktu perhimpunan-perhimpunan pemuda-pemuda islam yang laiannya selama digerakan di dalam waktu sepuluh tahun baru mempunyai cabang di dua puluh tempat yang letaknnya berdekatan , maka Nahdlatul Ulama sudah menjalar hampir merantai enam puluh persen dari seluruh daerah indonesia . jadi apalah artinya radikal dan revolusioner , jika hasilnya di dalam jangka sepuluh tahun masih baru mempunyai cabang sepuluh dan hanya berputar di daerah keresidenan saja? Begitulah pikir saya ketika telah membangding-bandingitu. Satu hal yang saya pakai menjadi ukuran sudah saya tinggalkan, setelah saya menentukan bahwa yang penting di dalam hal ini bukanlah “kegagahan” di dalam berjuang, tetapi hasil dari pada perjuangan itu sendiri. Kemudian saya memandang ukurna lain, yaitu banyaknya terpelajar di dalam suatu perhimpunan atau partai yang akan saya pilih. Dari jurusan itu Nahdlatul Ulama memang miskin sekali. Untuk mencari akademisi di dalam NU adalah ibaratnya seperti mencari orang berjualan es pada waktu jam satu malam. Akan tetapi, setelah saya banding-banding, saya mendapat kenyataan, bahwa banyaknya orang terpelajar tinggi di dalam suatu perhimpunan atau partai bukanlah menjadi jaminan bahwa perhimpunan atau partai itu akan maju, sebab maju atau mundurnya suatu perhimpunan atau partai bukanlah otak semata-mata tetapi yang utama adalah mentalitet (atau kalau memakai bahasa agama; budi dalam arti luas).Banyak perhimpunan-perhimpunan dan partai-partai “ yang penuh” dengan kaum tepelajar tinggi, tetepi mentalitet-nya tidak mendekatkan macamnya, maka tenaga perhimpunan itu habis di dalam pergolakan ke dalam saja. Sebaliknya partai yang organisasinya rapi seperti PKI misalnya walaupun tidak mempunya anggota kaum terpelajar tinggi, tetapi kokoh dan lancar. Jadi kekurangan bahkan kekosongan NU dari kaum terpelajar itu tidaklah menjadi ukuran bahwa kemungkinanya maju akan berkurang. Sebaliknnya ada dua hal lagi yang sering menjadi keberatan bagi pemuda-pemuda islam untuk memasuki Nahdlatul Ulama. Pertama NU terlampau “streng” terlampau “keras” di dalam tuntutannya (esensinya) pada anggota, mengenai kewajiban-kewajiban agama. Tiap-tiap anggota NU harus “beres” sembahyangnya, jumat-nya, puasanya dan lain lain kewajiban agama lagi. Nahdlatul Ulama di dalam hal kehidupan prive anggota-anggotanya memiliki ukuran yang berat. Anggotanya yang menjalankan kehidupan prive kurang “sedap” di dalam pandangan para ulama mendapat “peringatan-peringatan” bahwa di dalam Anggaran Dasar NU disebutkan kemungkinan pemecatan seorang anggota berdasar atas perbuatan-perbuatannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut ajaran islam. Memang tuntutan NU yang “berat” dan “keras” serta “streng” itu malah makin mendorongnya untuk masuk. Dan bagi orang yang telah menjadi anggota, dirasakan sebagai batas ujian yang memelihara dinamika mereka agar tetap terjaga baik. Suatu perhimpuanan atau partai yang mempunayi penyaringan dan ujian, memang di dalam tingkat pertama dari hidupnya, tidak mungkin mempunyai anggota banyak, karena dirasa berat oleh calon-calon anggota. Tetapi setelah berjalan beberapa lama, pasti akan terdapat didalmanya suasananya yang harmonis dan persaudaraan yang sukar terdapat di dalam perhimpunan-perhimpunan atau partai-partai yang “murah” menerima anggota! Dengan sendirinya perhimpunan atau partai tadi lalu kuat, maka dengan sendirinya lalu partai tadi menarik orang-orang luar. Karena kehidupan perhimpunan- perhimpunan atau partai-partai sangat dipengaruhi hukum kuat, pasti menarik dan yang lemah tidak dihiraukan orang.Yang kedua, ialah faktor ulama didalam NU, seolah-olah memonopoli perhimpunan. Sedang pandangan mereka selalu didasarkan pada keterangan dan perkataan-perkataan para ulama yuang terdahulu di dalam kitab-kitab dan buku agama. Oleh karena demikian maka kemerdekaan bergeraknya perhimpunan tentuakan terhalang oleh pandangan para ulama yang di anggapnya “kolot” itu tadi.Begitulah anggapan orang luar.Akan tetapi bagi orang yang suka menyelidiki sungguh-sungguh, akan terdapatlah kenyataan bahwa di dalam Nahdlatul Ulama kedudukan para ulama itu tidak lebih dari anggota-anggota biasa; jadi tidaklah memonopoli perhimpunan. Mereka itu hanya sebagai penjaga-penjaga pelajaran-pelajaran islam, jangan sampai dilanggar oleh anggota-anggotanya, karena jika aggota sudah melanggar ajaran-ajaran agamanya, maka siapa lagi yang akan sudi memelihara dan menjaga pelajaran-pelajaran agama itu, sama sekali tidaklah “beku” dan “jumud” tetapi senantiasa dapat mengikuti dan menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan keadaan, asal saja di dalam dasarnya tidak bertentengan dengan pokok-pokok islam. Demikianlah setelah saya menyeidiki keadaan dan suasana pada tiap-tiap perhimpunann atau partai, baik yang berdasar islam, maupun kebangsaan, sayapun lalu yakin, bahwa Nahdlatul Ulama malah yang memberi kemungkinan banyak bagi kebangkitnya umat islam di Indonesia. Faktor-faktor di dalamnya yang dulunya saya anggap sebagai” rintangan “bagi kemajuan, malah sebaliknya ternyata sebagai faktor-faktor mempercepat kemajuan. Sejak tahun 1938, saya menjadi anggota NUsetelah berpikir hampir empat Tahun lamanya, lepas dari pengaruh perasaan, sentiment dan keturunan. 
(Gema multi media Tahun I November 1953).

 Dikutip dari:
Mengapa memilih NU? (konsepsi tentang agam, pendidikan dan politik) 
H.wahid Hasyim Penerbit: PT Inti Sarana Aksara Jakarta,1985